Polres Sukabumi Kota Polda Jawa Barat - Kota Sukabumi - Dalam rangka antisipasi penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis di wilayah hukum Polsek Cirrunghas Polres Sukabumi Kota, Kanit Samapta Ipda Ade melaksanakan sosialisasi serta himbauan kepada Ojeg Pangkalan Kp. Cilangla Desa Cireunghas Kec. Cireunghas Kab. Sukabumi, Senin (26/02/2024).
“Kepada komunitas ojeg pangkalan, kami sampaikan imbauan untuk tidak menggunakan knalpot yang tidak sesuai dengan spesifikasi tekhnis, ” ujar Ipda Ade.
Sesuai dengan arahan Kapolres Sukabumi Kota AKBP Ari Setyawan Wibowo, S.H., S.I.K., M.S.i melalui Kapolsek Cireunghas Ipda Hendrayana Syaepudin, S.Ip pihaknya mengedepankan langkah persuasif.
“Kepada anggota ojeg yang menggunakan knalpot tersebut, dipersilahkan untuk mengganti sendiri dengan knalpot standar Pabrik, ” ujar Ipda Hendrayana.
Selain menimbulkan konflik sosial karena mengganggu kenyamanan dan keamanan lingkungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3),
“penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi tekhnis juga dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu" pungkasnya.